Tahap 1
Mengisi formulir pendirian PT
yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang
Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta
Maksud dan Tujuan Perusahaan.
Tahap 2
- Permohonan diajukan kepada Notaris
- Pengecekan
nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang
anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika
belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
RI
- Jika
nama perusahaan yang diajukan telah dipesan atau digunakan oleh pihak
lain, maka dilakukan pengecekan nama alternative yang kedua.
- Masa proses; 3 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan pemakaian Nama PT
Tahap 3
- Setelah
melewati tahap 2, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran Dasar
Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris yang
ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau
kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
- Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
- Masa proses; 1-2 hari kerja
Tahap 4
- Pembuatan
Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang
dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS. Akta Pendirian PT tercetak
sesuai dengan Draft / Minuta yang telah diperbaiki atau disetujui
oleh seluruh para pendiri perseroan dan ditandatangani.
- Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
- Masa proses; 1-2 hari kerja setelah tahap 3
Tahap 5
- Surat
Keterangan Domisili dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan domisili kantor perusahaan berada. Hal ini
dibutuhkan sebagai pengakuan atau bukti keterangan atau
keberadaan dan kedudukan perusahaan.
- Persyaratan;
a). Copy Akta Pendirian Perusahaan
b). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
c). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoanc). d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
- Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 4
Tahap 6
- Nomor
Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
- Persyaratan;
a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5
b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Pada proses NPWP ini maka akan output yang didapat adalah :
a). Kartu NPWP
b). Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
- Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap
Tahap 7
- Proses
Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
- Persyaratan;
a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5
b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 8
-
Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk
mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (AKTA PENDIRIAN)
sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang PERSEROAN TERBATAS
- Persyaratan;
a). Melampirkan copy tahap 4,5, 6 dan 7
b). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
c). Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- Lama Proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan
Tahap 9
-
Proses SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi
untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
- Persyaratan;
a). SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar
Tahap 10
- Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
- Pada
proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk PT
– Perseroan Terbatas ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di
akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.
- Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/tahap-proses-pendirian-pt/ |
|
|
|
Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
Share
Comments
0 comments to "Tahap Proses Pendirian PT"
Post a Comment