Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, mempertanyakan studi banding ke luar negeri yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Ronald, studi banding ke luar negeri memakan banyak waktu.
"Padahal DPR sendiri selalu mengeluh keterbatasan waktu dalam membahas Rancangan Undang-undang," kata Direktur Monitoring, Advokasi, & Jaringan PSHK itu secara tertulis ke VIVAnews, Jumat 17 September 2010.
Lebih spesifik lagi, kata Ronald, status RUU Kepramukaan sebenarnya sudah menuntaskan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM). Jadi, kata Ronald, "tidak perlu atau relevan lagi melakukan studi banding. Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR khususnya anggota Panitia Kerja RUU," katanya.
Secara tidak langsung, Ronald menjelaskan, penjadwalan studi banding tersebut telah mengabaikan spirit & komitmen sebagaimana yang telah digariskan oleh pimpinan DPR, terkait dengan optimalisasi waktu anggota DPR untuk fungsi legislasi.
Di satu sisi juga, pola penganggaran DPR sendiri memberikan peluang adanya pengalokasian anggaran studi banding untuk setiap RUU, tanpa ditentukan lebih dulu urgensi, relevansi, dan tujuan negara. Dan Ronald benar, penentuan Afrika Selatan sebagai tujuan studi banding RUU Pramuka, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dilakukan setelah Inggris, Amerika Serikat dan Kanada menolak menerima kunjungan.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, kata Ronald, mencatat sampai September 2010 ini, DPR periode 2009-2014 telah berkunjung ke 13 negara. Kunjungan terakhir dan masih berlangsung sampai saat ini adalah ke Afrika Selatan dan Belanda yang dilakukan Panja RUU Kepramukaan dan RUU Hortikultura. (sj)
Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/178094-katanya-kurang-waktu--kok-dpr-ke-luar-negeri-
Share
Comments
0 comments to "Katanya Kurang Waktu, Kok DPR ke Luar Negeri?"
Post a Comment