Kriteria Usaha Perdagangan
Dari Kriteria tersebut, maka klasifikasi perusahaan berdasarkan SIUP, digolongkan menjadi :
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.
N0 | GOLONGAN | NILAI KEKAYAAN BERSIH |
1 | SIUP Mikro | Memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) |
2 | SIUP Kecil | Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) |
3 | SIUP Menengah | Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) |
4 | SIUP Besar | Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) |
- SIUP Kecil
- SIUP Menengah
- SIUP Besar
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.
- Pendirian PT
- Prosedur Pendirian PT
- CV / PT untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan
- Tahap Proses Pendirian PT
- Syarat Pendirian PT
- Biaya Paket Proses Pendirian PT
Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/kriteria-usaha-perdagangan-di-indonesia/ Share
Comments
0 comments to "Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia"
Post a Comment