Content

Computers

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia

Kriteria Usaha Perdagangan


N0 GOLONGAN NILAI KEKAYAAN BERSIH
1 SIUP Mikro Memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-(limapuluh juta rupiah)
2 SIUP Kecil Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
3 SIUP Menengah Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
4 SIUP Besar Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Dari Kriteria tersebut, maka klasifikasi perusahaan berdasarkan SIUP, digolongkan menjadi :
  1. SIUP Kecil
  2. SIUP Menengah
  3. SIUP Besar
Khusus untuk perusahaan Perdagangan Mikro tidak diwajibkan memiliki SIUP, kecuali dikehendaki oleh pengusaha.
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.


Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/kriteria-usaha-perdagangan-di-indonesia/
Share
Rasya Consultant

Comments

0 comments to "Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia"

Post a Comment

 

Copyright © by Bloganol Template Reedit Blogger Template by Nugroho Hadi Kumoro