Tahap Proses Pendirian CV
Tahap 1
Mengisi formulir pendirian CV
yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang
Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta
Maksud dan Tujuan Perusahaan.
1.
Setelah melewati tahap 1, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran
Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris
yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau
kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 hari kerja
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah tahap 3
a). Copy Akta Pendirian Perusahaan
b). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
c). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
d).
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 3
Tahap 5
a.) Kartu NPWP
b.) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
3. Persyaratan;
a). Melampirkan Copy Tahap 3 dan 4
b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap 5
Tahap 6
1. Proses
Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan copy tahap 4 dan 5
b. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung c. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan d. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 7
1. Mengajukan pelaporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan nama CV yang didirikan.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Melampirkan copy tahap 3,4, 5 dan 6
b) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
c) Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Masa proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan
1. Proses
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Masa Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
2.
Pada proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan
bentuk CV ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di
akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.
3. Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan Syarat & Biaya Pendirian CV |
Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-cv/tahap-proses-pendirian-cv/ |
Comments
0 comments to "Tahap Proses Pendirian CV"
Post a Comment